Jawaban menurut kalian masyarakat yang adil makmur itu seperti apa

Berikut jawaban menurut kalian masyarakat yang adil makmur itu seperti apa. Sebelum kami uraikan contoh jawaban pada pertanyaan diatas. Kita akan ulas terlebih dahulu materi yang terkait pada pertanyaan diatas.

 

Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

Kalian sudah memahami kalau UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar hukum tertulis dari semua hukum di Indonesia. Kalau hukum dapat diibaratkan sebagai pohon besar, maka dasar hukum tertulis adalah ibarat batangnya. Semakin kokoh batang itu, akan semakin kuat pohonnya. Begitulah gambaran UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertulis di Indonesia.

Setelah memahami gambaran itu, sekarang saatnya mengetahui bagaimana UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertulis dirumuskan dan disahkan. Untuk itu mari simak kembali sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang dipimpin Radjiman Wedyodiningrat di Gedung Chuo Sangi-in di Jakarta.

Perumusan UUD NRI Tahun 1945

Sidang pertama BPUPK itu berhasil melahirkan Pancasila sebagai dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945. Kalau negara Indonesia diibaratkan rumah, Pancasila adalah pondasinya. Kalau negara Indonesia diibaratkan pohon besar, maka Pancasila merupakan akarnya yang sangat kuat.

Baca Juga :  Jawaban Kutipan Tidak Langsung Dan Sumber Rujukannya

BPUPK lalu menugasi Panitia Sembilan untuk menyusun sila-sila Pancasila. Tugas itu selesai tanggal 22 Juni 1945, Pancasila siap dijadikan pondasi untuk merumuskan dasar hukum tertulis. Lalu Pancasila pun dimasukkan menjadi inti Mukadimah atau Pembukaan dasar hukum tertulis.

Dalam sidang kedua BPUPK tanggal 10-17 Juli 1945, semua setuju Pembukaan Undang-Undang Dasar itu. Maka BPUPK pun membentuk Panitia Dasar hukum tertulis untuk menyusun isi Undang-Undang Dasar. Pada masa itu, bagian isi Undang-Undang Dasar itu disebut batang tubuh Undang-Undang Dasar.

Panitia Dasar hukum tertulis tersebut beranggotakan 19 orang diketuai oleh Soekarno . BPUPKI juga membentuk Panitia Keuangan dan Perekonomian yang dipimpin oleh Mohammad Hatta dan Panitia Pembela Tanah Air (PETA) yang diketuai Abikusno Cokrosuyoso.

Panitia Dasar hukum tertulis pun bermusyawarah pada tanggal 11 Juli 1945. Hasilnya ada tiga hal. Pertama, membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD). Kedua, bentuk negara kesatuan atau unitaris. Ketiga, kepala negara berada di tangan satu orang, yaitu presiden.

Kini giliran Panitia Perancang UUD yang bekerja. Panitia ini berangggotakan Ahmad Subarjo, Sukiman dan Parada Harahap. Mereka menyepakati soal: (1) lambang negara; (2) negara kesatuan; serta (3) sebutan lembaga Majlis Permusyawaratan Rakyat.

BPUPK lalu bersidang menetapkan tiga hal. Pertama, pernyataan tentang Indonesia merdeka. Kedua, Pembukaan dasar hukum tertulis. Ketiga, batang tubuh dasar hukum tertulis yang kemudian dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD).

Rancangan UUD tersebut berisi antara lain:
a. Wilayah negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah Hindia-Belanda, dan pulau-pulau di sekitarnya.
b. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
c. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
d. Bendera nasional adalah sang saka Merah Putih
e. Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.

Baca Juga :  Jawaban bagaimana sebaiknya menjaga kebinekaan dalam beragama

Pada tanggal 16 Juli 1945, naskah rancangan Undang-Undang Dasar itu diterima dalam sidang BPUPKI dengan suara bulat. Selesailah perumusan naskah UUD tersebut.

Proses Pengesahan UUD NRI 1945

Setelah selesai merumuskan naskah UUD, BPUPK dibubarkan karena tugasnya telah selesai. Selanjutnya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mengambil alih tugas penyiapan kemerdekaan Indonesia dari BPUPK.

Tanggal 16 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang pertama. Sehari kemudian, tanggal 17 Agustus 1945 yang bertepatan dengan hari Jumat tanggal 9 Ramadhan 1364 Hijriah, Indonesia merdeka. Esok harinya, tanggal 18 Agustus, PPKI melanjutkan sidangnya. Ada tiga keputusan PPKI dalam sidang itu. Pertama, menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kedua, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk menyusun kelengkapan pemerintahan. Ketiga, mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Pembukaan inilah yang menjadi pokok dari Undang-Undang Dasar yang disahkan PPKI dan dikukuhkan oleh KNIP tanggal 19 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar itu disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD NRI Tahun 1945. Resmilah Indonesia mempunyai dasar hukum tertulis berupa UUD NRI Tahun 1945 itu.

Dengan ditetapkannya UUD NRI Tahun 1945, bangsa Indonesia patut bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa. Bila diibaratkan pohon, negara Indonesia memiliki akar yang kuat berupa Pancasila serta batang yang kokoh berupa UUD NRI Tahun 1945.

Sistematika UUD NRI Tahun 1945

Sebagai dasar hukum tertulis, UUD NRI Tahun 1945 sudah selesai dirumuskan. Kalian tentu ingin tahu bagaimana sistematika Undang-Undang Dasar tersebut? Sistematika UUD NRI Tahun 1945 setelah dirumuskan tersebut mencakup tiga hal. Pertama, bagian pembukaan. Kedua, bagian batang tubuh. Ketiga, bagian penjelasan. Setelah dilakukan perubahan atau amendemen, sekarang sistematikanya menjadi pembukaan dan pasal-pasal.

Baca Juga :  Jawaban apa perbedaan penganan buatan A Joe dengan penganan buatan Warsih

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan yang terdiri dari empat alinea. Keseluruhannya adalah mengenai bentuk negara, tujuan negara serta rumusan dasar negara Pancasila. Batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.

Para ahli menyebut batang tubuh itu, “Merupakan rangkaian kesatuan pasal yang bulat dan terpadu.” Untuk memperjelas isi batang tubuh UUD NRI Tahun 1945, maka selanjutnya ada bagian penjelasan yang dilampirkan. Lampiran penjelasan itu terdapat di dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7, tanggal 15 Februari 1946.

 

Siswa Aktif

Bentuklah kelompok terdiri atas lima siswa. Bacalah bersama-sama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Di sana tertulis kata “adil makmur.” Diskusikan bersama, menurut kalian masyarakat yang adil makmur itu seperti apa. Buatlah gambar di kertas besar, kalau bisa menggunakan spidol, kehidupan yang adil makmur itu seperti apa? Majulah ke depan kelas bergantian setiap kelompok, menunjukkan gambar tersebut dan menceritakan isinya pada teman-teman di kelas.

Jawaban : Makna masyarakat yang adil dan makmur adalah masyarakat yang tidak ada lagi ketimpangan sosial dan ekonomi. Sehingga seluruh kebutuhan masyarakat akan saling memenuhi dan tidak lagi ada kemiskinan yang mengarah ke tidak makmuran bagi masyarakat tertentu.

Cara untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang dimulai dari akar. Hal ini dikarenakan apabila kualitas pendidikan tidaklah baik, maka ketimpangan sosial yang ada pada sebuah negara juga akan semakin membesar.