Kunci Jawaban PAI Kelas 4 Halaman 68 Tanda-Tanda Balig Dalam Ilmu Fikih dan Ilmu Biologi

masbejo.com-Berikut ini Kunci Jawaban PAI Kelas 4 Halaman 68 Tanda-Tanda Balig Dalam Ilmu Fikih dan Ilmu Biologi.

Aktivitas Kelompok

Membuat paparan tentang tanda-tanda balig dalam ilmu fikih dan ilmu biologi.

Cara kerja kelompok:

1. Setiap kelompok mengidentifikasi tanda-tanda balig dan mengelompokkan berdasar ilmu fikih dan ilmu biologi.

2. Tanda-tanda balig menurut ilmu fikih dan biologi ditulis di media sesuai kesepakatan kelompok.

3. Hasil kerja kelompok dipresentasikan di depan kelompok lain.

Jawaban:

Tanda-Tanda Balig Dalam Ilmu Fikih dan Ilmu Biologi
Dikutip dari KBBI, masa puber adalah masa atau kehidupan usia remaja. Sedangkan pubertas adalah masa akil balig atau masa remaja.

Dalam syariat Islam, pubertas adalah sampainya usia seseorang pada tahap pembebanan hukum-hukum syariat. Baik itu dengan munculnya salah satu tanda atau sampainya seseorang pada usia tertentu.

Saat seseorang sudah mencapai pubertas, di waktu itulah ia mulai terikat dengan banyak hukum syariat, mulai dibebani kewajiban, dan sudah diharuskan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena seseorang yang sudah puber, maka ia telah memiliki insiatif dan memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkehendak.

Masa pubertas juga disebut sebagai masa perubahan/transisi dari masa anak-anak menuju dewasa. Akan ada banyak perubahan, di antaranya menyangkut fisik, psikis, jiwa dan pematangan fungsi organ reproduksi. Masa pubertas dimulai pada umur yang berbeda-beda. Biasanya pada umur 10 sampai 12 tahun. Namun, ada juga yang dimulai pada usia lebih tua dari usia tersebut.

Baca Juga :  Jawaban Aktivitas 2.3 Halaman 41 IPA Kelas 10 Kurikulum Merdeka

Tanda-tanda Balig Menururut Ilmu Fiqih
Balig seseorang memiliki beberapa tanda. Tidak disyaratkan terwujudnya semua tanda itu agar seseorang dikatakan telah mencapai pubertas. Hanya dengan munculnya satu tanda saja dari seorang anak (baik laki-laki maupun perempuan), maka anak tersebut telah menjadi mukallaf (telah dibebani kewajiban syariat) dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya As-Syarhu Al-Mumti’ mengatakan,

ويحصل البلوغ بواحد من أمور ثلاثة بالنسبة للذكور وهي:١. تمام خمس عشرة سنة. ٢. إنبات العانة. ٣. إنزال المني بشهوة يقظة أو مناما.

فإذا وجد واحد من هذه الأمور الثلاثة صار الإنسان بالغا. والمرأة تزيد على ذلك بأمر رابع وهو الحيض، فإذا حاضت ولو لعشر سنوات فهي بالغة

“Pubertas terwujud dengan adanya salah satu dari 3 hal. Bagi anak laki-laki, yaitu: (1) genap 15 tahun, (2) tumbuhnya bulu kemaluan, dan (3) keluarnya mani dengan rasa nikmat, baik itu dalam kondisi sadar maupun ketika bermimpi. Jika seseorang mendapati salah satu dari ketiga hal tersebut, maka ia telah dikatakan puber (balig). Adapun perempuan (selain ketiga hal tersebut) terdapat satu tambahan, yaitu haid. Jikalau seorang wanita mengalami haid, walaupun umurnya baru 10 tahun, maka ia telah dikatakan puber.”

Adapun tanda atau ciri pubertas menurut ilmu fiqih yakni:

1. Tumbuhnya rambut kemaluan
Baik pada laki-laki maupun perempuan, rambut yang menandakan puber adalah rambut kemaluan. Adapun jenggot, kumis, ataupun yang selainnya, maka itu bukanlah pertanda pubertas.

Tidak semua rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan merupakan tanda pubertas. Patokannya adalah rambut tersebut haruslah tebal dan kasar. Untuk mencukurnya perlu menggunakan pisau cukur ataupun yang semisalnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,

Baca Juga :  Jawaban menurut kalian, apa pengaruh gerak revolusi dan rotasi planet

وأما الإنبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل، أو فرج المرأة، الذي استحق أخذه بالموسى، وأما الزغب الضعيف، فلا اعتبار به، فإنه يثبت في حق الصغير

“Maksud tumbuhnya rambut kemaluan adalah tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan laki-laki atau perempuan, yang tidak bisa dicukur, kecuali dengan pisau cukur. Adapun rambut halus yang tipis, maka tidak termasuk dari tanda-tanda pubertas. Karena rambut tipis tersebut seringkali sudah tumbuh walaupun anak tersebut masih kecil.” (Al-Mughni, 9: 392)

2. Keluarnya air mani
Jika seseorang mengeluarkan air mani, baik itu dengan mimpi basah atau karena syahwat walaupun tanpa disertai mimpi basah, maka ia telah terkena kewajiban syariat dan menjadi seorang mukallaf. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَقَبْلِهِمْۗسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ 

“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin.” (QS. An-Nur: 59)

Syekh Binbaz rahimahullah dalam salah satu fatwanya menjelaskan, “Di ayat ini menggunakan kata-kata “balaghal hulum” yang artinya ‘mengeluarkan air mani di dalam tidur atau ketika sedang memikirkan sesuatu’. Dan ketika seseorang mengalaminya, maka ia telah dikatakan dewasa’.”

3. Genap 15 tahun
Berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma di dalam Shahihain,

عُرِضتُ على رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَومَ أُحُدٍ وأنا ابنُ أربَعَ عَشْرةَ، فلم يُجِزْني، ولم يَرَني بَلَغتُ، ثُمَّ عُرِضتُ عليه يَومَ الخَندَقِ وأنا ابنُ خَمسَ عَشْرةَ فأجازَني.

“Pada perang Uhud, aku menawarkan diriku kepada Rasulullah agar diikutsertakan dalam peperangan, hanya saja ketika itu umurku baru 14 tahun. Maka, Rasulullah pun tidak mengizinkanku. Beliau menganggap diriku belum dewasa. Barulah kemudian aku tawarkan diriku kembali pada peperangan Khandaq, sedang umurku telah mencapai 15 tahun, maka beliau pun mengizinkanku.” (HR. Bukhari no. 2664 dan Muslim no. 1868)

Baca Juga :  Jawaban bagaimana pendapat kalian, apakah dari lima planet kerdil itu ada yang layak untuk menjadi tempat tinggal manusia

Makna yang dimaksud dengan 15 tahun adalah telah menyempurnakan tahun keempat belasnya dan mulai memasuki tahun kelima belasnya. Patokan yang dipakai pun adalah kalender Hijriyyah dan bukan Masehi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Sholeh Munajjid rahimahullah dalam websitenya.

Hadis ini menunjukkan, bahwa seseorang jika telah mencapai umur 15 tahun, maka ia terhitung telah terbebani kewajiban.

4. Haid
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا تُقبَلُ صَلاةُ حائِضٍ إلَّا بخِمارٍ

“Tidaklah diterima salatnya wanita yang telah mengalami haid (telah puber), kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Abu Dawud no. 641, Tirmidzi no. 377, dan Ibnu Majah no. 655)

5. Hamil
Para ulama bersepakat tentang hal ini. Karena kehamilan merupakan tanda keluarnya air mani. Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan fitrah bahwa seorang anak terlahir dan diciptakan dari percampuran air laki-laki dan perempuan.

Tanda Balig Menurut Ilmu Biologi

Laki-laki:
Perubahan fisik:
a. Wajah yang ditumbuhi jambang, kumis dan jenggot.

b. Tumbuh rambut alat kelamin dan rambut ketiak.

c. Badan tampak lebih kekar dan berotot.

d. Tumbuh jakun.

e. Suaranya terdengar lebih berat.

f. Pertumbuhan badan bertambah cepat/cepat besar.

g. Gerak menjadi lebih aktif.

h. Nafsu makan meningkat, makan lebih banyak.

Perkembangan mental:
a. Laki-laki menjadi cenderung bersikap cuek, tenang, dan rasional.

b. Bila mengalami masalah, maka ia cenderung diam dan menyelesaikan secara praktis.

Perempuan
Perubahan fisik:
a. Haid

b. Membesarnya pinggul dan payudara,

c. Tumbuh rambut pada alat kelamin dan ketiak.

d. Kulit perempuan lenih halus dibanding laki-laki.

e. Suaranya tmenjadi lebih merdu

f. Pertumbuhan badan bertambah cepat/cepat besar.

g. Gerak menjadi lebih aktif,

h. Nafsu makan meningkat, makan lebih banyak.

Perkembangan mental:
a. Perempuan menjadi cenderung mengutamakan perasaan, ingin dimanja dan penuh perhatian.

b. Apabila menghadapi sebuah masalah ia mudah menangis, mengadu, atau menyesali diri.

 

Demikian pembahasan Kunci Jawaban PAI Kelas 4 Halaman 68 Tanda-Tanda Balig Dalam Ilmu Fikih dan Ilmu Biologi. Semoga pembahasan diatas dapat bermanfaat.